Kasus Penangkapan 64 Ton Timah Pemilik dan Sopir Resmi Ditahan

Senin 10-02-2025,20:20 WIB
Reporter : Reza
Editor : Govin

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung, menetapkan 8 tersangka dari sopir truk dan seorang pemilik inisial S dalam kasus 64 ton timah ilegal dengan TKP  Gantung,  Belitung Timur.

Ini disampaikan oleh Dirkrimsus, Kombes Jojo Sutarjo kepada wartawan.

"Mereka sudah kita tahan semuanya," ungkap Jojo.

BACA JUGA:Sekda Babel Jawab Ini Soal Proses Transformasi RSUD Ir.Soekarno Babel Menuju RS.Pendidikan

Pengungkapan berlangsung pada Kamis (30/1) lalu.

Dimana pasir timah tersebut rencana akan diselundupkan  melalui pelabuhan tikus. 

Terinci sebanyak 158 karung berisikan pasir timah kering.

Selain itu pasir timah disimpan seberat 7,5 ton di sebuah perkebunan yang berada di Kecamatan Damar, Kabupaten Beltim. 

Kategori :