Kronologi Pembunuhan Saat Joget di Toboali, Pelaku Ngaku Menyesal, Ini Pemicunya

Minggu 09-02-2025,18:00 WIB
Reporter : Ilham
Editor : Jal

"Pelaku ini merasa kesal dengan korban karena terdorong dorong saat sedang berjoget dan dalam keadaan mabuk, sehingga dengan spontan ia menusuk korban hingga meninggal dunia," jelasnya. 

"Atas perbuatan pelaku terancam pasal 351 KUHP penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan pasal 76C UU 35/2014, penganiayaan terhadap anak di bawah umur," tambahnya.

BACA JUGA:Wanita Ditemukan Meninggal Dunia Berlumuran Darah di Jalan Jebus, Ada Lubang Tusukan di Dadanya

BACA JUGA:Nonton Hiburan Musik, Celcok, Remaja di Lepar Ditusuk

Kategori :