Dikatakannya, saat ini pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan terkait senpi tersebut, karena disinyalir ada oknum pihak lain yang melakukan peredarannya.
"Terhadap pelaku sudah ditahan di Rutan Mapolres Basel, ia dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 yang mengatur tentang penyalahgunaan senjata api, senjata tajam, dan bahan peledak," pungkasnya.