Bobol Rumah Warga Keramat, Tomi Si Residivis Kembali Diringkus Polisi

Rabu 05-02-2025,19:01 WIB
Reporter : Agus Putra
Editor : Govin

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Tomi Jepisa (38), seorang residivis pencurian harus kembali berurusan polisi usai melakukan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Warga Kelurahan Keramat Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang itu diringkus ditangkap lantaran membobol rumah milik Jaka (40), warga Jalan Nanas I RT/RW 007/003 Kelurahan Keramat Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang. 

BACA JUGA:Ditinggal Keluar Pemilik Rumah, Pemuda Ini Curi Blok Mesin Kapal Speed 40 PK, Berakhir Begini

Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman mengungkapkan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (3/2/2025) sekira pukul 15.55 WIB. 

"Pelaku kita amankan pada Selasa, 4 Februari 2025 sekira pukul 18.00 WIB di kawasan Air Itam.

Saat ini pelaku sudah kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Riza, Rabu (5/2/2025). 

BACA JUGA:Hasil Ops Antik, Pelaku Narkoba Didominasi Buruh dan Swasta

Riza menerangkan, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara menusuk jendela kamar.

Kemudian pelaku  mengambil dan merusak dua buah celengan pelastik berwarna ungu dan hijau yang di letakan di belakang lemari kamar korban.

Sebelumnya, kata Riza, pada Minggu (2/2/2025) malam, korban sempat memberikan uang kepada istrinya untuk belanja dan uang tersebut di letakan di dalam tas anyaman.

Namun pada saat istri korban ingin belanja, istri korban melihat uang tersebut sudah tidak ada di dalam tas, lalu korban meminta istrinya untuk mengecek celengan tersebut. 

BACA JUGA:Dianiaya Hingga Babak Belur, Warga Batu Itam Laporkan Kekasihnya ke Polres Belitung

Akak tetapi, lanjut Riza, saat celengan di cek, ke dua celengan tersebut sudah bolong atau dirusak oleh pelaku.

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp20 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Pangkalpinang untuk ditindak lanjuti," beber Riza. 

BACA JUGA:Bangka Raih Predikat IMDI Terbaik se Bangka Belitung

Kategori :