Tidak hanya itu, pihaknya juga terus mencoba menelusuri aset-asetnya sehingga dapat mengungkap tindak pidana pencucian uangnya atau TPPU.
BACA JUGA:Kemenkumham RI Bangun Lapas IIA di Desa Bikang, Lahan Hibah Desa
"BB yang kita dapat itu dari luar dengan jaringan tertentu. Kita terus mengembangkan beberapa perkara-perkara yang tidak putus di para tersangka ini.
Karena masih ada yang dalam tahap DPO dan pendalaman pemeriksaan lainya seperti forensik dan digital HP untuk mencari keterkaitan tersangka lain," kata Slamet.
Terkait dengan jaringan, ada dari luar kota, luar Provinsi Sumatera. “Dengan modus dari berbagai Provinsi mereka mengutus kurir serta penjemput untuk menerima barang haram itu,” tukas perwira dengan 3 melati di pundak.