Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Basel untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kasi Humas.
BACA JUGA:Bantu Puluhan Rumah Ibadah, Komitmen PT Timah Jalin Hubungan Harmonis Lintas Agama
Diketahui juga, saat kejadian pelaku datang ke bengkel dan menanyakan keberadaan suami pelapor.
Setelah mendapat jawaban bahwa suaminya sedang keluar, AR menunggu hingga situasi sepi.
Begitu UF keluar rumah, pelaku langsung masuk ke dalam bengkel dan membawa kabur blok mesin tersebut, dari hasil interogasi AR mengaku mencuri karena faktor ekonomi.
BACA JUGA:Dianiaya Hingga Babak Belur, Warga Batu Itam Laporkan Kekasihnya ke Polres Belitung
"Pelaku ini ternyata bertetangga dengan korban, Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkasnya.