Kasus Penyelundupan Timah Ilegal, Bos Pemilik Modal Harus Jadi Tersangka

Senin 03-02-2025,13:56 WIB
Reporter : Ainul.Y
Editor : Govin

BABELPOS.ID,- DPW LSM Lidik Bangka Belitung (Babel) kembali berkomentar mengenai kasus penyelundupan timah ilegal 17 ton yang diamankan Satreskrim Polres Belitung, pada awal Januari 2025 lalu. 

Mereka meminta Komisi I DRPD Kabupaten Belitung, memanggil Kapolres Belitung AKBP Deddy Dwitiya Putra terkait kasus penyelundupan timah tersebut.

Setelah itu, menginformasikan ke publik. 

BACA JUGA:Ini Waktu Terbaik Berolahraga Untuk Jaga Gula Darah

Pasalnya dalam waktu sebulan setelah penangkapan, Polres Belitung baru menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Yakni Mantan Wartawan Belitung LH dan oknum Anggota Polres Belitung Bripka SN. 

"Kami apresiasi Polres Belitung yang sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Meski begitu sampai saat ini polisi belum terbuka.

Ada apa ini," kata Ketua DPW LSM Lidik Babel Samsurizal, Minggu 2 Februari 2025.

BACA JUGA:Perkembangan Hari Kedua Pencarian Bocah yang Diterkam Buaya di Muara Pangkalbalam

Samsurizal berharap pihak kepolisian benar-benar mengusut tuntas masalah tangkapan timah 17 ton yang hendak diselundupkan ke Jakarta.

Seperti menetapkan tersangka pemilik modal. 

"Bosnya juga harus ditetapkan sebagai tersangka.

Saya yakin polisi tahu siapa bos atau pemiliknya.

Oleh karena itu, mereka harus ditetapkan sebagai tersangka," harapnya. 

BACA JUGA:Berkah Punya PCX, 500 Bikers Honda Ditemui Pebalap MotoGP

Dia juga mempertanyakan apa peran dari Bripka SN dan LH.

Lalu bagaimana dengan status tersangka sebelumnya terhadap sopir.

Sebab hingga saat ini Polres Belitung belum melakukan konfrensi pers. 

"Kemarin di media, Kasatreskrim bilang sopir belum tersangka.

Sedangkan kejaksaan bilang SPDP sopir sudah dikirim dan sudah tersangka.

Ini yang benar yang mana," tanya Samsurizal.

BACA JUGA:Kerennnya 3 Mobil Offroad Mewah Jetour Zongheng

"Oleh karena itu, kami meminta Komisi I DPRD memanggil Kapolres Belitung untuk memintai keterangan. Karena dalam kasus ini, masyarakat juga harus tau perkembangannya," sambungnya

Jika dalam waktu seminggu jika Polres Belitung tidak menetapkan bos timah tersebut sebagai tersangka, maka dia akan bersurat ke Kompolnas dan Indonesia Police Watch (IPW) di Jakarta. 

BACA JUGA:Ini Waktu Terbaik Berolahraga Untuk Jaga Gula Darah

"Ini bukan masalah lokal lagi. Tapi sudah nasional, jadi jangan main-main dalam kasus ini, " pungkas pria yang akrab disapa Chacu tersebut.

Sebelumnya, Komunitas Diskusi 17 Belitung yang diketuai Rizali Abu Sama telah melayangkan surat ke Kapolres Belitung.

Surat yang dilayangkan untuk mempertanyakan kejelasan perkembangan berita tentang 17 ton timah yang diamankan awal Januari 2025.

BACA JUGA:Perkembangan Hari Kedua Pencarian Bocah yang Diterkam Buaya di Muara Pangkalbalam

Mereka meminta pihak kepolisian agar menyelesaikan permasalahan ini dengan baik dan terbuka.

Sesuai aturan hukum yang berlaku. Khususnya permasalahan yang sekarang heboh di Belitung. 

Kapolres Belitung AKBP Deddy Dwitiya Putra yang dikonfirmasi Belitong Ekspres (Grup Babelpos)  belum berkomentar banyak mengenai perkembangan kasus tersebut. "Silahkan langsung ke Kasat reskrim," katanya. 

BACA JUGA:Berkah Punya PCX, 500 Bikers Honda Ditemui Pebalap MotoGP

Sementara itu, Kasatreskim Polres Belitung AKP Fatah Meilana juga belum berkomentar mengenai kasus penyelundupan timah ini. Berkali-kali nomor teleponnya dihubungi namun belum ada respon. 

 
Kasi Humas Polres Belitung AKP Bambang SY mengatakan, saat ini Bripka SN dan LH sudah ditahan di Rutan Polres Belitung. Penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan penyelidik dan penyidikan. 

BACA JUGA:Nyari Gas 3Kg? Begini Cara Cari Pangkalan Terdekat

Selain itu, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti dua unit truk dan juga belasan ton timah yang diduga illegal. Serta juga penyidik telah memintai keterangan ahli. 

AKP Bambang menjelaskan, dalam kasus ini SN dan LH dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) . 

  Atas perubahan dari Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara junction (Jo) Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana). 

"Dalam kasus ini, keduanya diduga telah melakukan tindak pidana. Yakni setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemumian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya," jelasnya kepada Belitong Ekspres, Minggu 2 Febuari 2025. 

Tags : #penyelundupan timah ilegal #belitung
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini