BABELPOS.ID, TANJUNG PANDAN - Kasus dugaan penipuan Anggota DPRD Kabupaten Belitung Hendra Pramono yang diaporkan oleh Arif Masman ternyata tidak memenuhi unsur tindak pidana.
Polres Belitung resmi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Selasa 21 Januari 2025. Kemudian disampaikan kepada terlapor pada Senin, 27 Januari 2025. Penetapan ini ditandatangani Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP Fatah Meilana, melalui surat ketetapan bernomor SPPP/152/I/RES.1.11./2025/Reskrim, tertanggal Kamis, 23 Januari 2025, setelah gelar perkara khusus pada Senin, 20 Januari 2025. Hendra Pramono mengatakan, mengucapkan terimakasih kepada Polres Belitung yang bekerja sangat profesional dalam penanganan kasus ini. Sehingga terungkap kebenarannya. BACA JUGA:Peringatan HUT Basel ke 22, Basel Bekecak, Behame Kite Pacak Membangun "Alhamdulillah, hari ini dapat jawaban jelas dari polisi. SP3 dari Polres Belitung sudah keluar. Dan dinyatakan laporan Arif bukan merupakan tindakan pidana," kata pria yang akrap disapa Een didampingi Pengacaranya Heriyanto, dalam konferensi, Rabu 29 Januari 2025. Een menjelaskan, pada 31 Oktober 2024 lalu dia dituduh dan dilaporkan oleh Arif Masman terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Namun dia enggan berkomentar banyak lantaran masalah ini masuk ranah hukum. BACA JUGA:Polemik Pabrik Hilirisasi Timah di Batam, Wakil Ketua DPRD Babel Dipanggil Adik Prabowo, Ini Penjelasannya "Kami tidak mau perang opini di media. Karena ini adalah tanah hukum, jadi masalah ini harus diselesaikan secara hukum," ujar pria yang menjabat Ketua DPC Partai Hanura Belitung itu. Een menyayangkan adanya puluhan media yang membuat berita tersebut tidak berimbang. Akibatnya ia dan keluarga besar malu. Dan Een pun merasa sangat dirugikan dengan pemberitaan itu. BACA JUGA:KIP Satria Anugrah 3 dengan 15 ABK Bocor di Perairan Belinyu "Ada 23 media yang memberikan tentang saya. Namun hanya satu media (Belitong Ekspres) yang benar-benar profesional, karena media itu melakukan konfirmasi ke saya. Sedangkan yang lain tidak, " ungkapnya. "Saya tahu adanya berita ini sengaja dibuat masif. Bahkan ada oknum Anggota DPRD Belitung yang sengaja menyuruh berita ini masif, agar disebarluaskan. Tujuannya agar saya dan keluarga malu, " sambung Een. BACA JUGA:Perhatikan Kondisi Ban Motor Sebelum Berkendara Lebih lanjut ia mengatakan, setelah SP3 keluar beberapa hari lalu, Een telah membuat laporan balik terhadap Arif Masman. Yakni tentang fitnah dan laporan palsu yang disebarluaskan media elektronik. "Kami memohon kepada awak media, agar membuat judul ternyata tuduhan Arif Masma terbukti fitnah," pungkas Een. Pada kesempatan yang sama, penasihat Hukum Een, Heriyanto juga mengatakan, dirinya sudah melaporkan Arif Masman ke Polres Belitung. Sebab berita yang dibuat, sangat merugikan kliennya. "Kami minta agar Arif Masman mentake-down (menghapus) berita di 23 media, sebagai bentuk tanggung jawabnya," kata Heriyanto kepada wartawan. BACA JUGA:Petani Sawit Bateng Wajib Kantongi IUP Sementara Itu, Arif Masman menuturkan, dirinya sudah dipanggil oleh Polres Belitung mengenai tindak lanjut dari laporannya. Termasuk keberadaan dana yang telah dia keluarkan untuk mendapat rekomendasi dari DPP Partai Hanura. "Mengenai masalah uang sudah di DPC Hanura. Sehingga laporan dihentikan," kata Arif Masman didampingi pengacaranya, Wandi kepada awak media. Mengenai adanya pemberitaan di media yang membuat kegaduhan di masyarakat, dia meminta maaf. Karena dengan adanya berita tersebut dapat mengarah ke fitnah yang merugikan Een. "Kami meminta maaf, simpang siur berita yang mengarah ke fitnah," kata Arif yang sempat hendak mendaftar sebagai bakal calon Bupati di Pilkada Belitung 2024. BACA JUGA:Modus Minta Antar, Motor IRT Malah Dibawa Kabur Pria Tak Dikenal Terpisah, Wandi mengatakan, dirinya mengucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian yang profesional dalam menangani perkara ini. Sehingga dia dapat mengetahui keberadaan uang kliennya. "Rencananya uang tersebut akan dikembalikan kepada Arif. Mengenai permintaan take-down berita, akan dilaksanakan. Kami meminta maaf sebesar-besarnya kepada Een," ucapnya. BACA JUGA:Dukung Pendidikan Keagamaan, PT Timah Serahkan Bantuan ke Pondok Pesantren Ma’had Tahfizul Quran Daarul Iman Diberitakan sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kabupaten Belitung Hendra Pramono dilaporkan Arif Masman ke Polres Belitung atas dugaan penipuan dan penggelapan.Polres Belitung Keluarkan SP3, Hendra Pramono Tidak Terbukti Lakukan Penipuan, Arif Minta Maaf
Kamis 30-01-2025,16:01 WIB
Editor : Govin
Kategori :