4 Pelapor Bambang Hero Mulai Diperiksa Penyidik Polda Babel

Rabu 22-01-2025,19:12 WIB
Reporter : Reza
Editor : Jal

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Penyidik Ditreskrimum Polda Bangka Belitung (Babel) mulai melakukan pemeriksaan terhadap para pelapor atas dugaan keterangan palsu atas ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Bambang Hero Saharjo.  

Empat orang pelapor dari ormas Perpat Bangka Belitung itu mulai diperiksa Rabu (22/1) sekitar pukul 14.00 WIB hingga masuk waktu Magrib. 

Nampak 4 pelapor yang diperiksa yakni  Andi Kusuma, Budiyono, Asminati dan Elly Rebuin.

Andi Kusuma mengatakan dirinya diperiksa oleh penyidik dengan 34 pertanyaan. 

“22 pernyataanya uraian,” ucap pengacara ini.

Sementara Budiono mengaku pemanggilan itu sudah beberapa hari lalu. Hanya saja pihaknya masih berada di luar kota sehingga baru hari ini bisa memenuhinya.

“Hari ini kita penuhi panggilan penyidiknya. Kita sedang memberikan keterangan kepada penyidik atas laporan kita terhadap Bambang Hero Saharjo,” tukasnya.

BACA JUGA:Ini Kronologi Pembacokan Tetangga di Desa Bikang, Pelaku Kesal Disebut Gila

BACA JUGA:Terungkap Alasan Pelaku Bacok Wanita Paruh Baya dan Pemilik Warung di Toboali

Sebagai informasi, Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Fauzan Sukmana membenarkan kalau penyidik sedang memproses laporan tersebut. Penyidik telah memanggil pihak pelapor guna dimintai keterangan guna pengumpulan bukti-bukti.  "Penyidik sudah minta klarifikasi pelapornya," kata Fauzan.

Menurut Fauzan penyidik juga sedang  mendalaminya. Nanti dengan adanya keterangan yang berhasil dikumpulkan penyidik dapat menindak lanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. 

Bambang Hero dilaporkan oleh Ketua Umum DPP Putra Putri Tempatan atau Perpat Babel, Andi Kusuma, ke Polda Bangka Belitung pada Rabu, 8 Januari 2024. 

Guru besar IPB itu dilaporkan karena dalam keterangannya soal kerugian negara mega korupsi tata niaga timah Rp 300 triliun itu dinilai informasi keliru. Bagi pelapor Bambang Hero telah memberikan keterangan palsu dengan melanggar pasal 242 KUHP.  Yakni tentang pemberian keterangan palsu di atas sumpah.

Selain itu, Bambang sebagai ahli yang telah dihadirkan oleh JPU Kejaksaan Agung RI dalam persidangan di muka sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam tipikor tata niaga  komoditas timah terkait wilayah  IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dinilai tidak kompeten dalam menghitung kerugian negara. 

BACA JUGA:Trump Berencana Relokasi Pengungsi Gaza Palestina ke Indonesia

Kategori :