Seorang Pria di Pangkalpinang Diamankan Polda Babel Karena Sabu
Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu yang diamankan Polisi.--
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung kembali menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
Seorang pemuda berinisial AV alias Akbar (21) berhasil diamankan di kediamannya pada Senin (27/04/26) siang.
Penangkapan dilakukan di Perumahan Graha Arta Singosari, Kelurahan Jerambah Gantung, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 210 gram.
BACA JUGA:Dua Pembunuh Wartawan Adytia Divonis Penjara Seumur Hidup
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Agus Sugiyarso, menjelaskan bahwa keberhasilan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah akan adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan tersebut.
Menanggapi laporan itu, tim segera melakukan penyelidikan mendalam.
"Setelah dipastikan kebenarannya, anggota langsung melakukan penggerebekan di rumah pelaku AV dengan didampingi oleh ketua RT setempat," kata Agus Rabu (29/04/26) Di Mapolda.
Dalam penggeledahan tersebut, Lanjut Agus petugas menemukan sejumlah barang bukti diantaranya 10 plastik klip ukuran sedang dan 1 plastik klip ukuran besar berisi sabu dengan total bruto 210 gram.
BACA JUGA:Gerak Cepat Gubernur Hidayat Arsani Akselerasi Sinkronisasi 36 Blok Tambang Rakyat
Kemudian 1 unit timbangan digital merek Pocket warna hitam yang disimpan dalam kotak ponsel Poco C75-1 dan 2 unit ponsel (merek Samsung warna abu-abu dan Oppo warna purple).
Berdasarkan keterangan sementara, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang bandar yang saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain itu, Agus mengatakan pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polda Babel dalam memberantas segala peredaran gelap narkoba.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
