Anggaran Belanja Pegawai Tak Bisa Bayarkan Gaji Paruh Waktu, Ini Solusi Kemenpan RB untuk Basel

Rabu 22-01-2025,16:13 WIB
Reporter : Ilham
Editor : Govin

BABELPOS.ID, TOBOALI - Permasalahan terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu hingga saat ini masih menjadi problematika di tiap - tiap daerah, tak terkecuali di Kabupaten Bangka Selatan (Basel).

BACA JUGA:Kolaborasi PT Timah dan PLN: Tingkatkan Kapasitas Listrik untuk Operasional Lebih Efisien

Tetapi mau tidak mau para tenaga honorer ini harus menerima aturan tersebut, mengingat pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan RB) sudah mengeluarkan surat Keputusan MenpanRB Nomor 16 tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu yang berdasarkan dari Undang Undang Nomor 20 tahun 2023 pasal 66.

BACA JUGA:Bocoran Spesifikasi Samsung Galaxy S25

Wakil ketua II Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Basel Rusi Sartono dalam kunjungannya ke Kemenpan RB pada Selasa (22/01) lalu menyebutkan, bahwa aturan ini sudah jelas serta pihak MenpanRB sendiri juga berusaha mengakomodir para pegawai honorer tersebut melalu PPPK Paruh Waktu.

"PPPK Paruh Waktu ini merupakan solusi yang dinilai tepat untuk mengatasi permasalahan pegawai Honorer ini," ucapnya, Rabu (22/01).

BACA JUGA:Waspada! Ukuran Lingkar Pinggang Berkaitan Dengan Diabetes

Dikatakannya, pada pertemuan kemarin pihaknya juga mendapatkan penjelasan bahwa nantinya para PPPK Paruh Waktu ini tak lagi bisa digaji melalui anggaran belanja pegawai.

Hal ini mengingat kalau anggaran belanja pegawai ini berdasarkan aturan harus 30 persen saja. Sedangkan di Kabupaten Basel sendiri anggaran belanja pegawai kalau tidak salah di angka 42 persen.

BACA JUGA:Waspada! Ukuran Lingkar Pinggang Berkaitan Dengan Diabetes

Namun, Paruh Waktu ini bisa digaji melalui anggaran penyediaan barang dan jasa di masing - masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ataupun berdasarkan kemampuan daerah.

Keputusan MenpanRB Nomor 16 tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. Pegawai Paruh Waktu ini juga bakal dapat NIP, penghasilan yang sama dengan sebelum atau di samakan UMK atau UMP yang menyesuaikan  kemampuan daerah.

"Paruh Waktu ini nantinya bakal digaji melalui anggaran penyedia barang dan jasa di masing - masing OPD," sebutnya.

BACA JUGA:Begini Cara Pemkab Bateng Kembangkan Pasar UMKM

Kendati demikian, saat ini pihaknya baru memfokuskan bagaimana terkait pendataan pegawai ini khususnya di Pemkab Basel.

Kategori :