Terkait PPPK Tidak Lolos Tahap 1, Pimpinan DPRD Basel Datangi Kemenpan RB, Ini Hasilnya

Rabu 22-01-2025,13:08 WIB
Reporter : Ilham
Editor : Govin

Lalu penerimaan PPPK di Basel sendiri sebanyak 975 formasi," ucapnya. 

BACA JUGA:Kemenkum Babel Selenggarakan Rakor Majelis Pengawas dan Kehormatan Notaris

Lebih lanjut, kebutuhan PPPK Paruh Waktu ini juga sudah berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara perlu  upaya penyesuaian pegawai Non ASN, atas dasar inilah telah terbitnya Keputusan MenpanRB Nomor 16 tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

BACA JUGA:Warga di Lokasi Banjir Mentok Diminta Waspadai Buaya dan Ular

Pegawai Paruh Waktu ini juga bakal dapat NIP, penghasilan yang sama dengan sebelum atau di samakan UMK atau UMP yang menyesuaikan  kemampuan daerah.

Sehingga disimpulkan solusi saat ini perihal PPPK ini tetap di Paruh Waktu.

"Paruh Waktu ini sudah berdasarkan Undang Undang Nomor 20 tahun 2023 pasal 66 dan atas dasar inilah terbitnya surat keputusan MenpanRB Nomor 16 tahun 2025, dan pegawai tersebut juga masih di gaji," pungkasnya.

Kategori :