Terdapat isu yang beredar di lapangan bahwa ada masalah hutang dan mempunyai riwayat ada masalah kejiwaan saat berumur 17 tahun, dan akan bunuh diri, Wakapolres membantahnya.
"Info tersebut tidak benar, baik masalah hutang ataupun akan bunuh diri. Saat ini kita sedang melakukan pendalaman dan mengenai riwayat adanya gangguan kejiwaan, itu sewaktu pelaku berumur 17 tahun dan sudah dinyatakan sembuh," ungkapnya.
"Atas perbuatan pelaku terancam primer pasal 339 KUHPidana ancaman pidana 15 tahun. Subsider pasal 351 ayat (3) ancaman pidana selama lamanya 7 tahun," tambahnya.
BACA JUGA:Tega Banget! Suami Bacok dan Siksa Bini Pakai Gear Motor, 2 Jari Tangan Putus
BACA JUGA:Inilah Alasan Pelaku Membacok Ustaz Badal