Pelaku juga menggasak 1 unit televisi merk Toshiba warna hitam dan 1 satu buah kulkas merk Aqua. Hasil curian vape hexom dijual dengan harga Rp800 ribu.
Sementara itu uang tunai Rp13 juta hasil curian dipakai untuk membeli satu unit motor Yamaha Mio warna merah muda.
Saat ini pelaku HSE sedang menjalani penyidikan lebih lanjut di Mapolres Bangka.
Pelaku terancam dijerat pasal 363 KUHPidana akibat pencurian dengan pemberatannya.