Puluhan Emak-emak Geruduk Kejari Basel

Rabu 15-01-2025,21:14 WIB
Reporter : Ilham
Editor : Govin

Dijelaskan Jaksa, bahwa terkait penyitaan motor tersebut sudah sesuai dengan kitab hukum KUHPidana, yakni barang bukti yang digunakan oleh pelaku kejahatan bisa disita oleh negara. 

Selain itu berdasarkan bukti - bukti dan fakta dipersidangan bahwa motor yang di gunakan oleh pelaku ini untuk melakukan tindak pidana pencurian merupakan milik pelaku atau suami Purnama Sari.

Oleh sebab itu motor tersebut dirampas oleh negara.

BACA JUGA:Laksanakan Pelbagai Program CSR di Desa Tanjung Gemuk, Bupati Meranti Apresiasi PT Timah Tbk

Mengenai prosedur mulai tahap penyitaan hingga persidangan tidak ada satupun keterangan maupun dari saksi yang menyatakan motor tersebut milik Purnama Sari.

Jadi berdasarkan fakta dipersidangan tersebut motor itu dirampas oleh negara serta juga sudah berdasarkan putusan pengadilan dan inkrah.

"Kami telah bekerja dengan prosedur yang ada, dan juga berdasarkan fakta maupun keterangan saksi yang akhirnya putusan pada pengadilan motor tersebut di sita oleh negara," pungkasnya. 

Kategori :