BACA JUGA:Tim Hukum Hidayat-Helyana Siap Hadapi Permohonan Erzaldi-Yuri di MK
"Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan diamankan bersama barang bukti.
Pelaku terancam dijerat pasal 363 KUHpidana tentang pencurian dengan pemberatan," kata AKP Ogan Arif Teguh Imani, Jumat (10/1).