BABELPOS. ID, TOBOALI - Adanya informasi bahwa di desa Air Bara, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) terdapat tambang yang diduga ilegal, jajaran Sat Reskrim Unit II Polres Basel berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tambang ilegal.
BACA JUGA:Selamat! BPIP Raih Penghargaan Kualifikasi Informatif dari Komisi Informasi Pusat
Kasat Reskrim Polres Basel AKP Raja Taufik Ikrar Buntani mengatakan, penangkapan terhadap dua warga desa Air Bara yakni Soni Bastian (29) dan Andi Fatria (42) berkat adanya laporan dari masyarakat kalau di lokasi yang terletak di desa Air Bara terdapat tambang ilegal.
"Berdasarkan laporan bahwa di desa tersebut terdapat tambang ilegal," ucapnya, Kamis (19/12).
BACA JUGA:Gelaran Bazar UMKM Polres Pangkalpinang dan PSHT Targetkan Perputaran Uang di Atas Rp 1 M
Pada pada proses penangkapan ini langsung di pimpin oleh Kanit Unit II Sat Reskrim Polres Basel pada sore hari pukul 16.00 Wib dan sesampainya di lokasi yang di maksud didapati dua unit mesin tambang sedang beroperasi.
Saat personel sedang menanyakan ke para pekerja penambang siapa pemilik tambang ini secara spontan pekerja menjawab kalau tambang tersebut milik Soni dan Andi.
Bukan itu saja, personel juga menanyakan apakah tambang tersebut memiliki izin, dan para pekerja tambang menjawab tidak ada izinnya. Atas hal tersebut para pekerja serta alat - alat tambang langsung di bawa ke Mapolres Polres Basel.
BACA JUGA:Usung Kualitas Terbaik, AHM Umumkan Harga Honda ICON e: dan Honda CUV e:
"Saat personel tiba di lokasi tersebut langsung menanyakan siapa pemilik tambang serta apakah tambang ini ada izin atau tidak," terangnya.
"Adapun barang bukti yang diamankan yakni dua unit Tambang, para pekerja tambang juga diamankan guna dimintai keterangan serta penyidikan lebih lanjut," tambahnya.