Selanjutnya, untuk sampah jenis fasilitas masyarakat milik swasta daya kWh 220 Kva Rp. 120.000 perbulan, 250 Va - 200 Kva Rp. 135.000 perbulan dan di atas 220 Kva Rp. 175.000 perbulan.
"Jasa tarif angkut sampah ini berbeda - beda dan ada type sesuai dengan Perda tersebut, harapannya dengan adanya Perda pengakuan sampah ini masyarakat akan tertib dalam membuang sampah," pungkasnya.