Perkuat Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Pangkalpinang Gelar Rakor Timpora

Kamis 05-12-2024,12:54 WIB
Reporter : Agus Putra
Editor : Govin

BACA JUGA:143 Mahasiswa FKIP Unmuh Babel Ikuti Yudisium ke-XI

Wahyu menyebutkan bahwa kondisi ekonomi pasca Kasus timah membuat masyarakat kehilangan pencaharian, lowongan kerja yang susah didapat, sehingga rawan menimbulkan konflik antara masyarakat dengan Tenaga Kerja Asing diakibatkan adanya kecemburuan sosial dan ekonomi.

BACA JUGA:Kolaborasi dengan Masyarakat Desa Gemuruh, PT Timah Tbk Tanam Ribuan Mangrove di Pantai Batu Kucing

"Timpora perlu meningkatkan sinergitas dalam hal pengawasan orang asing untuk mengantisipasi adanya pelanggaran maupun tindakan yang dapat mengganggu stabilitas politik dan keamanan di Kota Pangkalpinang," tutur Wahyu.

BACA JUGA:Rumah Terkunci Lampu Menyala, Ternyata Penghuninya Sudah Tidak Bernyawa

Wahyu menjelaskan bahwa saat ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang

menyediakan sarana komunikasi melalui whatsapp, nomor telepon Khusus pelaporan WNA, nomor telpon kolang kaling (Komunikasi Langsungdengan Kepala Kantor Imigrasi Pangkal Pinang) dan barcode APOA (Aplikasi Pelaporan Orang Asing) sebagai media pelaporan orang asing.

BACA JUGA:Silaturahmi Fun Battle Kopi, Parhan ; Kenalkan Kopi Filter di Toboali

"Kami harapkan bantuan dan partisipasi bapak atau ibu sekalian untuk dapat turut serta melaporkan terkait keberadaan atau aktivitas orang asing melalui kanal-kanal sarana komunikasi dan barcode APOA," tutup Wahyu.

Kategori :