BACA JUGA:Disbudapar Babar Evaluasi Dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan
"Jadi kalau di dalam SPM itu yang diatur adalah apabila terjadi bencana, bencana yang diputuskan oleh kepala daerah dan ada beberapa kriterianya," ujarnya melanjutkan.
Selanjutnya Belly, mengatakan untuk bencana puting beliung dan kebakaran rumah BPBD akan dibantu Dinsos untuk sandang dan pangan dan yang masih menjadi kendalanya masalah papan.
BACA JUGA:Pemkot akan Bangun Ekowisata Selindung Sejagad
"Jadi harapan kita dengan diinisiasi oleh dinas perkim terkait penyusunan perwako ini dapat menjadi petunjuk pelaksanaan bagi kawan-kawan OPD baik bencana alam dan non bencana alam," ujarnya.
Belly juga menargetkan Perwako dapat selesai pada bulan Januari 2025 paling telat.