BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Pemerintah kota Pangkalpinang akan menerbitkan Peraturan Wali Kota terkait pemberian bantuan sosial untuk korban bencana non alam seperti korban kebakaran.
BACA JUGA:Pemkot akan Bangun Ekowisata Selindung Sejagad
"Berkenaan dengan bantuan non bencana alam seperti kebakaran kita bakal menyusun draf perwako, sebab kan selama ini Memang ketika terjadi kebarakan rumah BPBD dinas sosial yang menjadi garda terdepan" ujarnya Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Mie Go saat menjadi narasumber di acara focos group disusion (FGD), Selasa (3/12).
Sedangkan dinas sosial kata Dia, bertugas membantu sandang dan pangan, ke depannya pemerintah berencana akan memberikan bantuan untuk membantu rumah korban yang terdampak kebakaran.
BACA JUGA:Pelatih Manchester United Puji Arsenal
"Nanti regulasinya bakal kita bahas lebih lanjut dan pembahasan perwako bakal dibahas secara khusus dengan dinas terkait, supaya korban kebakaran ini dapat dibantu" ujarnya.
"Ketika BPBD memberikan bantuan material berupa asbes, ini kan selalu diserahkan ke tagana atau ke masyarakat sekitar yang ikut membantu memasang nah kita bakal membahas siapa yang bakal bertugas memasang," katanya menambahkan.
BACA JUGA:Realme C75 Meluncur, Ini Keunggulannya
Ia mengatakan, kedepannya untuk upah tukang yang memasang akan dianggarkan di dinas perkim dan akan menyiapkan tukang yang profesional dan cepat untuk bencana alam.
"Sedangkan untuk bencana yang non alam seperti kebakaran rumah, nanti data dari BPBD ini menjadi dasar perkim untuk merehab ataupun membangun rumah korban kebakaran, tetapi bakal kita susun terlebih dahulu untuk perwakonya," jelas Mie Go.
Mie go juga berharap kedepannya nanti kepada seluruh OPD untuk berkolaborasi melaksanakan tugas demi kepentingan masyarakat, apalagi untuk korban bencana yang mendapatkan musibah.
Ditempat yang sama Kepala Dinas Perkim, Belly Jauhari menjelaskan terkait penyusunan draf perwako tentang petunjuk pemberian bantuan bencana non alam sengaja diinisiasi oleh dinas perkim.
BACA JUGA:TP PKK Pangkalpinang Evaluasi ke 7 Kecamatan
"Karena ada beberapa masyarakat yang mengajukan permohonan ke dinas perkim untuk merehab rumah akibat korban kebakaran, tetapi memang di dalam SPM kami Permen Nomor 13 Tahun 2023 tentang Standar Teknis SPM bidang pekerjaan umum dan bidang perumahan rakyat belum diatur," jelasnya.