BABELPOS.ID, TANJUNGPANDAN – Dalam momentum penuh makna memperingati Hari Jadi ke-24 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) Sugito, didampingi Pj. Ketua TP PKK Kep. Babel, Dya Sugito bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) meresmikan Gedung Samsat Kabupaten Belitung yang berlokasi di Tanjungpandan.
Peresmian yang berlangsung pada Sabtu, (30/11/2024) ini bukan hanya menjadi kado di ulang tahun yang ke-24 Prov. Kep. Babel bagi warga Belitung, tetapi juga simbol peningkatan kualitas pelayanan publik di provinsi ini.
BACA JUGA:Implementasikan Budaya Kerja Inklusif, PT Timah Komitmen dalam Pengembangan SDM Melalui Program Women In TINSGedung Samsat baru ini hadir dengan fasilitas modern dan layanan terpadu, yang dirancang untuk memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi masyarakat Belitung khususnya dalam mengurus administrasi pajak kendaraan bermotor.
BACA JUGA:Anggota DPRD Basel Kunjungi RSUD Junjung Besaoh, Ini Temuannya
Acara peresmian dibuka dengan sambutan dari Pj. Gubernur Sugito yang menyampaikan rasa bangga atas pencapaian ini, seraya menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam menciptakan pelayanan yang lebih baik.
"Dengan berdirinya Gedung Samsat ini, kami berharap masyarakat Belitung dapat merasakan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan efisien," ujar Sugito dalam pidatonya.
Ia juga mengapresiasi kerja keras seluruh pihak yang telah mendukung realisasi pembangunan gedung ini sebagai bagian dari visi pembangunan Bangka Belitung yang semakin maju.
Optimalisasi Pajak, Samsat Baru Jadi Penopang Pembangunan Babel
BACA JUGA:Pengurus DMI Babel Periode 2024-2029 Resmi Dilantik Yusuf Kalla
Pj. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Sugito, menegaskan pentingnya pajak daerah sebagai tulang punggung Pendapatan Asli Daerah (PAD), menyumbang hingga 87,96%. Dengan meningkatnya realisasi pajak ia optimis, layanan Samsat yang strategis dan nyaman dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembayaran pajak.
BACA JUGA:Profil Lawan Indonesia di Piala AFF 2024
Sugito juga menjelaskan bahwa implementasi UU No. 1 Tahun 2022, yang mengubah mekanisme Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi split payment, akan membawa transparansi dan efisiensi.
Kebijakan relaksasi pajak yang diterapkan pada akhir tahun 2024 menunjukkan hasil positif, membantu menutupi defisit APBD dan mengoptimalkan potensi pajak tersembunyi.
BACA JUGA:Ngantuk Setelah Makan, Begini Cara Mengatasinya