Meskipun nominalnya berbeda di setiap desa, pemerintah menjamin bahwa alokasi dana tersebut sudah disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing wilayah," tambah Mirwan.
Lebih lanjut, untuk pelaksanaan Pilkades sendiri ditargetkan berlangsung paling lambat pada pertengahan 2025.
Untuk sementara, desa-desa yang masa jabatan kepala desanya habis akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa.
BACA JUGA:Menteri ATR Fokus Pada Peningkatan Kualitas SDM dan Pembenahan Layanan
Mirwan juga memastikan bahwa kewenangan Pj setara dengan kepala desa definitif, sehingga roda pemerintahan desa tetap berjalan optimal.
Dinas PMD Basel berharap alokasi anggaran ini dapat mendukung kelancaran Pilkades serentak.
"Kami mengupayakan agar semua kebutuhan teknis dan logistik di lapangan terpenuhi sesuai standar, sehingga pemilihan dapat berjalan demokratis dan lancar," pungkasnya.