Ditresnarkoba Polda Babel Amankan 11 Paket Sabu 82,90 Gram dari Seorang Pria di Pangkalpinang

Selasa 19-11-2024,12:37 WIB
Reporter : Reza Hanafi
Editor : Govin

BABELPOS.ID, - Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan sebelas paket sedang sabu dari seorang pria berinisial YM (34) pada Senin (11/11/24) sore.

BACA JUGA:Supratman Minta Pimti Kemenkum Bangun Sistem Kerja Yang Transparan

YM yang merupakan warga asal Kelurahan Semabung Lama ini diringkus saat berada di Kelurahan Bintang Kota Pangkalpinang.

Dir Resnarkoba Polda Bangka Belitung Kombes Pol Slamet Ady Purnomo membenarkan adanya pengungkapan kasus narkoba di Kelurahan Bintang Kota Pangkalpinang.

BACA JUGA:Begini Hitung-hitungan Peluang Lolos Indonesia Usai Lawan Arab Saudi

"Benar, kita berhasil menangkap satu orang pria berinisal YM disebuah tempat biliard yang ada di Kelurahan Bintang. Pelaku diketahui merupakan seorang kurir narkoba," kata Kombes Pol Slamet, Senin (18/11/24) malam.

BACA JUGA:Begini Hitung-hitungan Peluang Lolos Indonesia Usai Lawan Arab Saudi

Usai mengamankan pelaku ditempat biliard, Tim kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah yang berada di Perumahan Damai Lestari Kelurahan Bacang Kota Pangkalpinang.

Alhasil, Tim Subdit II berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diakui oleh pelaku merupakan barang atas kepemilikan dirinya.

BACA JUGA:Nasabah BRI Kota Lubuklinggau Ungkap Kepuasan Layanan: Mudah, Cepat, dan Aman

"Di rumah pelaku, kita melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat dan berhasil menemukan ada 11 paket sedang sabu dengan total berat bruto 82.90 gram," ujar Slamet.

"Kita juga ada mengamankan barang bukti lain diantaranya 10 plastik strip sedang, 1 buah sekop plastik sedotan warna hitam, 1 unit timbangan digital warna hitam, 3 bal plastik strip serta 2 unit handpone milik pelaku," sambungnya.

BACA JUGA:Begini Hitung-hitungan Peluang Lolos Indonesia Usai Lawan Arab Saudi

Setelah diamankan, Tim langsung membawa pelaku YM berikut barang bukti ke Mapolda Bangka Belitung guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polda. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ungkap Slamet.

Kategori :