Merasa Tak Bersalah, Mantan Dir Ops PT Timah Minta Dibebaskan

Selasa 12-11-2024,08:30 WIB
Reporter : Reza
Editor : Jal

Tidak cukup di situ, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 24 miliar dan apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dibayar maka harta bendanya disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka akan diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun. 

BACA JUGA:Lebih Tinggi dari Ichwan, Mantan Dir Ops Operasi PT Timah Dituntut 14 Tahun Penjara, Uang Pengganti 24 Miliar

BACA JUGA:Intruksi Presiden Prabowo Tentang Penyelundupan Diabaikan Aparat di Babel? Bijih Timah Ilegal Melenggang Bebas

Kategori :