Tidak cukup di situ, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 24 miliar dan apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dibayar maka harta bendanya disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka akan diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun.
Merasa Tak Bersalah, Mantan Dir Ops PT Timah Minta Dibebaskan
Selasa 12-11-2024,08:30 WIB
Reporter : Reza
Editor : Jal
Kategori :
Terkait
Selasa 28-10-2025,09:31 WIB
163 Kopdes Merah Putih di Babel Siap Kelola IUP Timah, Gubernur Hidayat: Hasil Wajib Disetor ke PT Timah
Selasa 28-10-2025,08:36 WIB
Kenaikan NIUJP PT Timah Tbk Bawa Angin Segar Bagi Penambang Rakyat
Senin 27-10-2025,18:02 WIB
PT TIMAH Tbk Dukung Kejuaraan Futsal Antar Pelajar, Dorong Prestasi Generasi Muda Bangka Barat
Senin 27-10-2025,14:40 WIB
PT Timah Tbk Tebar Belasan Ribu Bibit Ikan di Kolong Bekas Tambang
Minggu 26-10-2025,07:11 WIB
Batal Bebas, MA Vonis Penjara H Marwan Dalam Kasus Tanam Pisang Tumbuh Sawit
Terpopuler
Senin 27-10-2025,15:51 WIB
BSB Salah Input, Isu Duit Pemprov Babel Mengendap Rp 2 T Lebih Diadukan ke Polda
Senin 27-10-2025,21:15 WIB
Kajari Bangka Tengah Berganti, Bupati: Sinergi yang Terjalin Akan Terus Kami Lanjutkan
Senin 27-10-2025,14:55 WIB
Refleksi 8 Dekade Pengabdian, PLN Babel Rayakan HLN Bersama Puluhan Difabel dan Yatim Dhuafa
Senin 27-10-2025,17:51 WIB
FH UBB Gandeng INI Babel Demi Wujudkan Notaris Handal
Senin 27-10-2025,21:07 WIB
Pesan Gubernur Hidayat untuk 42 ASN: Bekerjalah Sesuai SOP dan Etika
Terkini
Selasa 28-10-2025,13:31 WIB
Gubernur Hidayat Serahkan Bantuan Beasiswa dan Penghargaan Bagi Mahasiswa Babel Berprestasi
Selasa 28-10-2025,12:57 WIB
Kunjungi Komunitas Sayap Cinta, Susanti Saparudin Tersentuh Perjuangan Orang Tua Anak Cerebral Palsy
Selasa 28-10-2025,12:51 WIB
Momentum Hari Sumpah Pemuda, Gelorakan Kolaborasi Lintas Elemen
Selasa 28-10-2025,12:45 WIB
Bawaslu Bangka Tengah membentuk Saka Adhyasta Pemilu perkuat pengawasan
Selasa 28-10-2025,10:00 WIB