Tidak cukup di situ, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 24 miliar dan apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dibayar maka harta bendanya disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka akan diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun.
Merasa Tak Bersalah, Mantan Dir Ops PT Timah Minta Dibebaskan
Selasa 12-11-2024,08:30 WIB
Reporter : Reza
Editor : Jal
Kategori :
Terkait
Rabu 17-12-2025,18:14 WIB
Dari Reklamasi hingga Mangrove, PT Timah Tbk Dorong Pemulihan Lingkungan Berkelanjutan
Rabu 17-12-2025,11:17 WIB
Penantian Panjang Aling Miliki Rumah Layak Berakhir Bahagia dengan Bantuan PT Timah Tbk
Selasa 16-12-2025,14:32 WIB
Perkuat Pendapatan Daerah, PT Timah Terima Apresiasi Pajak dari Pemkab Bangka Barat
Selasa 16-12-2025,10:16 WIB
Prospek Stabil, Pefindo Berikan Peringkat idA+ untuk TINS
Senin 15-12-2025,18:52 WIB
Aktivitas Nelayan Terganggu, PT Timah Tbk Bantu Nelayan Bangka Atasi Pendangkalan Muara Air Kantung
Terpopuler
Rabu 17-12-2025,21:00 WIB
Kementerian PUPR Terima dan Kawal Usulan Peningkatan Infrastruktur Pangkalpinang untuk APBN 2026
Rabu 17-12-2025,13:06 WIB
Pendirian Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit di Desa Nangka, Warga Masih Pertanyakan Izin
Rabu 17-12-2025,09:13 WIB
RPJMD Penting untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Pangkalpinang dan Capai Visi Provinsi
Rabu 17-12-2025,11:17 WIB
Penantian Panjang Aling Miliki Rumah Layak Berakhir Bahagia dengan Bantuan PT Timah Tbk
Terkini
Rabu 17-12-2025,21:06 WIB
Bantuan Kemensos Sampai ke Warga Terdampak Banjir Rob di Kelurahan Pasir Putih
Rabu 17-12-2025,21:00 WIB
Kementerian PUPR Terima dan Kawal Usulan Peningkatan Infrastruktur Pangkalpinang untuk APBN 2026
Rabu 17-12-2025,20:51 WIB
PLN Babel Pastikan Listrik Tetap Andal Selama Nataru, Fasilitas Umum dan Tempat Ibadah Diutamakan
Rabu 17-12-2025,20:50 WIB