Sementara, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Babel, Sahirin dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa PTPS harus mampu menganalisa pemilih di TPS masing-masing.
Utamanya pemilih yang tidak memenuhi syarat seperti meninggal dunia atau TNI/Polri.
"Dari salinan DPT mereka harus mampu menganalisa pemilih yang tidak memenuhi syarat.
Mereka juga harus mendampingi KPPS saat mengirimkan C6 ke pemilih," imbuhnya.
BACA JUGA:Banjir Peminat, Waktu Pendaftaran PLN Journalist Award 2024 Diperpanjang Hingga 14 November 2024
PTPS juga bertugas dalam mengawasi pembentukan TPS dengan memastikan lokasi harus steril.
Saat hari-h mereka juga harus mengawasi pemungutan dan perhitungan suara.
Serta mengawal logistik Pilkada Kota Pangkalpinang dari kantor lurah ke Tempat Pemungutan Suara.