Tim Gabungan Tertibkan APK Langgar Aturan di Babar

Jumat 01-11-2024,10:22 WIB
Reporter : Husni
Editor : Govin

BABELPOS.ID, MENTOK - Tim gabungan di Kabupaten Bangka Barat melakukan penertiban sejumlah alat peraga kampanye (APK) Pilkada 2024 yang pemasangannya melanggar aturan.

BACA JUGA:Honda Babel Gelar Touring dan Gathering Dari Pangkalpinang Menuju Ujung Pulau Bangka Bagian Selatan

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Bangka Barat Sidharta Gautama mengatakan, penertiban APK dilakukan tim gabungan terdiri dari petugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Barat bersama Satuan Polisi Pamong Praja, TNI dan Polri. 

BACA JUGA:PT Timah Raih Penghargaan Top Human Capital Awards 2024

Menurut dia, penertiban dengan cara mencopot sejumlah APK pasangan peserta pilkada ini dilakukan karena tidak sesuai dengan aturan  penyelenggara maupun pemerintah daerah setempat.

BACA JUGA:PT Timah Raih Penghargaan Top Human Capital Awards 2024

"Meskipun saat ini masih dalam tahapan kampanye, namun kita tetap melakukan penertiban karena melanggar, selain di Kecamatan Mentok, kita juga melaksanakan kegiatan yang sama di Kecamatan Simpangteritip," ujarnya, Kamis (31/10).

BACA JUGA:Tingkatkan Tata Kelola Perusahaan, PT Timah Evaluasi Mitra Usaha

Ia menjelaskan, dalam melaksanakan penertiban APK tersebut pihaknya bersama instansi terkait lainnya melakukan dua pola, yaitu penertiban di masa kampanye dan pada saat masa tenang atau tiga hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 27 November 2024.

BACA JUGA:Personel Polresta Pangkalpinang Lakukan Pengamanan Kampanye Pilkada 2024

Penertiban pada masa kampanye dilakukan karena sebelumnya sudah disampaikan peraturan dari KPU terkait zonasi pemasangan alat peraga dan juga peraturan daerah tentang ketertiban umum kepada seluruh petugas perantara masing-masing pasangan peserta pilkada.

BACA JUGA:Kejurprov Berjalan Sukses, Berikut Nama - Nama Juara

Ia mencontohkan lokasi yang dilarang dipasang APK, antara lain di persimpangan lampu merah, jalan menikung karena bisa menghalangi pandangan pengendara, badan jalan, bahu jalan dan tempat-tempat lain yang sudah ditentukan melalui aturan KPU Kabupaten Bangka Barat.

"Hari ini kita kerahkan empat tim yang melakukan penertiban, masing-masing dua tim di Kecamatan Mentok dan Simpangteritip," katanya.

BACA JUGA:Luluh Lantakan Hutan Lindung Bukit Ketok Belinyu, Ryan Dituntut 16 tahun Penjara

Kategori :