Lapas Narkotika Pangkalpinang Berikan Pembebasan Bersyarat kepada 16 Warga Binaan

Lapas Narkotika Pangkalpinang Berikan Pembebasan Bersyarat kepada 16 Warga Binaan

--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANGLapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang kembali melaksanakan program hak integrasi sosial dengan memberikan pembebasan bersyarat kepada 16 orang warga binaan, Senin (15/6/2026).

Langkah ini sekaligus menjadi upaya mengoptimalkan kapasitas hunian serta mendukung akselerasi kebijakan yang ditekankan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.

 BACA JUGA:Putus Sekat Jeruji, Wartelsuspas Lapas Pangkalpinang Satukan Warga Binaan dan Keluarga

Pemberian hak tersebut merupakan tindak lanjut arahan untuk mempercepat proses reintegrasi warga binaan ke tengah masyarakat, sekaligus menjadi solusi mengurangi tingkat kepadatan penghuni atau overcapacity di lembaga pemasyarakatan.

Seluruh proses pelaksanaannya dilakukan secara ketat sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, mulai dari verifikasi dokumen, penelitian kemasyarakatan, hingga penetapan keputusan resmi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Novriadi, menjelaskan bahwa pemberian pembebasan bersyarat bukan sekadar upaya teknis mengurangi jumlah penghuni, melainkan perwujudan dari filosofi pemasyarakatan yang bertujuan membimbing warga binaan agar siap kembali berperan aktif di lingkungan sosial.

 BACA JUGA:Polresta Pangkalpinang Gelar Latihan Dalmas, Asah Kesiapan Hadapi Situasi Unjuk Rasa

“Ini bukan hanya soal mengurangi kepadatan, tetapi bentuk nyata bahwa sistem pemasyarakatan berorientasi pada pembinaan dan pemulihan.

Hak ini diberikan kepada mereka yang memang terbukti memenuhi seluruh syarat dan menunjukkan perubahan perilaku yang baik selama menjalani masa pembinaan,” ujar Novriadi.

 BACA JUGA:Puluhan Pelajar SMP Ikuti Kelas Menulis Cerita Anak di Pendopo Rumah Dinas Bupati Bangka Tengah

Ia menambahkan bahwa seluruh proses pengajuan dan penilaian dilaksanakan melalui Sistem Informasi Pemasyarakatan yang terintegrasi secara nasional.

Sistem ini menghubungkan unit pelaksana teknis, kantor wilayah, hingga Direktorat Jenderal Pemasyarakatan guna menjamin transparansi dan akuntabilitas setiap tahapan.

 BACA JUGA:Polres Bangka Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur, Modus Beri Uang Tutup Mulut

Novriadi kemudian merinci tahapan prosedur pemberian pembebasan bersyarat yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait