Selain itu, para pelaku ini dulunya sempat berhenti menjual narkoba tersebut, tetapi mereka ini kembali menjual barang haram tersebut sudah berjalan sekitar 2-3 bulan.
BACA JUGA:3 Pimpinan DPRD Babel, Ini Program Prioritasnya
"Atas perbuatannya mereka terancam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf (a ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara di atas 5 tahun sampai 20 tahun dan hukuman mati," pungkasnya.