Sebagaimana salinan perpres yang diunduh di laman jdih.setneg.go.id, Selasa, perpres itu mengatur tentang keberadaan Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden serta Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Baik Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden dibentuk untuk memperlancar tugas Presiden. Keduanya melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
BACA JUGA:Kenali Teddy Indra Wijaya, Ajudan Gagah Prabowo yang Kini Jadi Sekretaris Kabinet
BACA JUGA:Begini Spesifikasi MV3 Garuda Limousine, Mobil Gagah yang Digunakan Presiden Prabowo