Akademisi Anti Korupsi Ditantang Sikapi Kasus Mardani H Maming

Kamis 17-10-2024,20:15 WIB
Reporter : Abote/Rel
Editor : Govin

Pendapat itu diamini Profesor Romli Atmasasmita, Guru Besar Fakultas Hukum Unpad, mengemukakan ada delapan kehilafan hakim yang menyidangkan perkara Mardani H Maming.

BACA JUGA:BSB Kenalkan Transaksi Top Up Digital Semakin Mudah Hingga Bayar Zakat Secara Online

“Menurut saya, ada delapan kekeliruan yang bisa dikategorikan sebagai kesesatan dalam penerapan hukum," ujar Prof Romli dalam keterangan pers yang diterima, Rabu (9/10/2024).

Kekeliruan yang dimaksud Prof Romli adalah proses penuntutan kasus ini yang dia nilai seperti dipaksakan dengan penerapan pasal yang kurang tepat. 

BACA JUGA:PT Timah Dukung Gerakan Penanaman Satu Juta Pohon di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

“Oleh karena itu, pola pemikiran sistematis, historis, dan teleologis dalam putusan Kasasi perkara Nomor 3741/2023 atas nama Mardani Maming tidak dijalankan.

Putusan tersebut sudah memenuhi alasan adanya novum serta kekhilafan atau kekeliruan nyata dari hakim," jelas Prof Romli.

 

 

 

Kategori :