Ombudsman, Bappenas dan Kemendagri Petakan Tata Kelola Pengaduan Pelayanan Publik di Babel

Rabu 16-10-2024,14:56 WIB
Reporter : Lia
Editor : Jal

BACA JUGA:Ombudsman: Pelayanan Publik Tidak Hanya Urusan Administrasi

BACA JUGA:Cegah Temuan Berulang Dalam PPDB, Ombudsman Babel Inisiasi Rencana Aksi PPDB TA 2025/2026

Sementara itu, temuan dari Bappenas menggarisbawahi pengawasan yang semakin sedikit ditangani Ombudsman tentunya semakin baik. Akan tetapi terdapat kecenderungan jumlah laporan masyarakat kepada Ombudsman Babel cenderung tinggi tiap tahunnya.

“Hal ini menjadi indikator keaktifan peran APIP sebagai pengawas internal. Ombudsman akan memberikan saran, masukan, tindakan korektif dan rekomendasi utk segera ditindaklanjuti pemda termasuk terhadap SP4N-LAPOR didaerah. SP4N-LAPOR akan menjadi salah satu instrumen penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik," ungkap Andi Setyo.

Hasil pertemuan tersebut diharapkan Ombudsman sebagai pengawas eksternal akan memetakan kekurangan dari pengaplikasian saluran SP4N-LAPOR. Disamping itu, Ombudsman akan terus berperan aktif dalam mendorong penyempurnaannya dan mendorong peran APIP untuk dapat menindaklanjuti keluhan atau aduan masyarakat tentang pelayanan publik.

BACA JUGA:Optimalkan Penyelesaian Laporan, Ombudsman Babel Gelar Rapat Konsinyering Penyusunan LHP

BACA JUGA:8 Bulan, Ombudsman Babel Terima 587 Aduan, 202 Selesai

Kategori :