BABELPOS.ID, PANGKALPINANG -- PT Timah Tbk menyampaikan pemberitahuan resmi terkait rencana penambangan di kawasan DU 1584 Perairan Desa Batu Beriga, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Rabu (9/10/2024).
Kegiatan penambangan yang direncanakan PT Timah merupakan bagian dari strategi perusahaan untuk meningkatkan produksi timah, serta memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, bangsa, dan masyarakat.
BACA JUGA:BNPT Bersama Generasi Muda Papua Barat Berkreasi Melawan Terorisme Lewat di Youth of Indonesia
Dalam pertemuan ini, PT Timah Tbk menyampaikan rencana penambangan yang akan dilakukan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Perairan Batu Beriga sebagai upaya untuk melakukan optimalisasi cadangan yang dimiliki perusahaan.
Sebagai pemilik IUP di Perairan Beriga, PT Timah telah memenuhi kewajibannya baik dari aspek legal.
PT Timah Tbk dalam melaksanakan proses penambangan terintegrasi mulai dari eksplorasi hingga pasca tambang dengan mengimplementasikan kaidah penambangan yang baik.
BACA JUGA:5 Pengemudi Ojol Prasejahtera Peroleh Motor Listrik di PLN Electric Run 2024
Penambangan timah yang akan dilaksanakan di Perairan Beriga akan melibatkan masyarakat dengan pola kemitraan.
PT Timah juga melaksanakan penambangan yang berkelanjutan dengan mengedepankan prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan sesuai dengan regulasi yang berlaku.