Kapolda Babel Terbitkan Petunjuk Netralitas Anggota Polri Pada Pilkada Serentak 2024, Ini 14 Poin Isinya

Minggu 06-10-2024,19:41 WIB
Reporter : Reza
Editor : Jal

5. Dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar/foto bakal pasangan calon Kepala Daerah, baik melaluu media massa, media onlne dan media sosial.

6. Dilarang melakukan foto bersama dengan bakal pasangan calon Kepala Daerah, massa dan simpatisannya.

7. Dilarang foto/selfie di medsos dengan gaya mengacung jari telunjuk, jari jempol maupun dua jari membentuk huruf V yang berpotensi dipergunakan oleh pihak tertentu untuk menuding keberpihakan/ketidaknetralan Polri.

8. Dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada pasangan calon Kepala Daerah.

9. Dilarang menjadi pengurus/anggota tim sukses pasangan calon Kepala Daerah.

BACA JUGA:Puncak Peringatan Hari Bhayangkara Ke 78, Kapolda Babel Sampaikan Terimakasih Dan Minta Dukungan Masyarakat

BACA JUGA:Ke Mentok Kapolda Salurkan Bantuan

10. Dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan dan atau tindakan yang dapat menguntungkan/merugikan kepentingan politik Parpol atau pasangan calon Kepala Daerah.

11. Dilarang memberikan fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan Politik.

12. Dilarang melakukan kampanye hitam (black campaign) dan menganjurkan untuk golput.

13. Dilarang memberikan informasi kepada siapapun terkait dengan hasil perhitungan suara.

14. Dilarang menjadi panitia umum Pemilu, anggota KPU dan Panwaslu.

BACA JUGA: Ke Mako Satbrimobda, Kapolda: Ingat! Tugas ke Depan Tidaklah Ringan

BACA JUGA:Kunjungi Kantor MUI, Kapolda Babel Ajak Perkuat Sinergi

Kategori :