5. Dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar/foto bakal pasangan calon Kepala Daerah, baik melaluu media massa, media onlne dan media sosial.
6. Dilarang melakukan foto bersama dengan bakal pasangan calon Kepala Daerah, massa dan simpatisannya.
7. Dilarang foto/selfie di medsos dengan gaya mengacung jari telunjuk, jari jempol maupun dua jari membentuk huruf V yang berpotensi dipergunakan oleh pihak tertentu untuk menuding keberpihakan/ketidaknetralan Polri.
8. Dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada pasangan calon Kepala Daerah.
9. Dilarang menjadi pengurus/anggota tim sukses pasangan calon Kepala Daerah.
BACA JUGA:Ke Mentok Kapolda Salurkan Bantuan
10. Dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan dan atau tindakan yang dapat menguntungkan/merugikan kepentingan politik Parpol atau pasangan calon Kepala Daerah.
11. Dilarang memberikan fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan Politik.
12. Dilarang melakukan kampanye hitam (black campaign) dan menganjurkan untuk golput.
13. Dilarang memberikan informasi kepada siapapun terkait dengan hasil perhitungan suara.
14. Dilarang menjadi panitia umum Pemilu, anggota KPU dan Panwaslu.
BACA JUGA: Ke Mako Satbrimobda, Kapolda: Ingat! Tugas ke Depan Tidaklah Ringan
BACA JUGA:Kunjungi Kantor MUI, Kapolda Babel Ajak Perkuat Sinergi