BABELPOS.ID, SUNGAILIAT- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka menetapkan Desa Penyamun Kecamatan Pemali sebagai Kampung Zakat.
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kabupaten Bangka, Nur Hikmah mengatakan Kampung Zakat merupakan inovasi dari Kementerian Agama yang membentuk desa lebih maju dan mandiri.
Kampung Zakat suatu program kolaborasi antara Kementerian Agama, Lembaga Amil Zakat dan Badan Amil Zakat, perangkat daerah dan lembaga terkait yang lain.
BACA JUGA:Pentingnya Transper Knowledge Penyeragaman Pembuatan SOP di Lingkungan Kemenag dan Madrasah
BACA JUGA:Kakanwil Kemenag Babel Pimpin Rakor Penyelarasan Perkin, Cakin dan E-Kin 2024
Ditetapkan desa itu sebagai Kampung Zakat kata dia, karena terdapat kelompok wanita tani (KWT) yang berhasil mengembangkan produk usaha keripik berbahan buah labu, namun di Dusun Sinar Panca di desa itu masih ditemukan seorang ibu rumah tangga bekerja sebagai buruh tani dan penambang biji timah untuk memenuhi ekonomi keluarga.
"Kelompok wanita tani ini diharapkan nantinya memberikan edukasi atau motivasi bagi masyarakat atau ibu rumah tangga di Dusun Sinar Panca supaya bekerja mandiri di bidang layaknya ibu rumah tangga," jelasnya, Kamis (3/10).
BACA JUGA:UPZ PT Timah Kumpulkan Zakat Karyawan, Gandeng Tangan Tebar Manfaat untuk Masyarakat
Dijadwalkan minggu keempat Oktober 2024, Kampung Zakat akan diresmikan.
Penjabat Bupati Bangka, M Haris menyambut baik program Kampung Zakat karena dinilai akan memberdayakan masyarakat desa.
"Pada prinsipnya saya mendukung penuh program Kampung Zakat yang digagas Kemenag Bangka karena akan memberikan dampak positif terhadap ekonomi masyarakat desa," kata M Haris.
Haris berharap dengan diresmikan Kampung zakat di Desa Penyamun tersebut bisa mensejahterakan masyarakat sehingga membuat desa semakin maju dan mandiri.
BACA JUGA:Kakanwil Kemenag Babel Ingin Kampung Zakat “BEKAIS” Mulai Dikelola Dengan Berbasis Digitalisasi