HUT UU Pokok Agraria ke 64, BPN Babel: Masyarakat Akan Menerima Sertifikat File Elektronik

Selasa 24-09-2024,10:39 WIB
Reporter : Reza Hanafi
Editor : Govin

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bangka Belitung (Babel), I Made Daging, mengatakan banyak capaian yang telah diraih. 

Diungkapkan seperti di tahun 2024 ini,  -khususnya di seluruh lingkup Provinsi Kepulauan Bangka Belitung- telah melaksanakan transformasi pelayanan pensertipikatan kepada masyarakat secara elektronik sejak 28 Juni 2024. 

Yakni sebanyak 1.141 sertifikat elektronik.

"Sehingga ke depannya masyarakat akan menerima sertipikat berupa file elektronik, yang dapat dimohonkan cetakan sertipikat elektroniknya jika diperlukan," kata Made dalam amanat upacara HUT di halaman kantor BPN Babel. 

BACA JUGA:Harga Mulai 13 Jutaan, Xiaomi Mix Flip Siap Meluncur, Cek Dulu Spesifikasinya Ini

I Made juga meminta dukungan penuh  untuk dapat turut serta mensukseskan pelaksanaan pensertipikatan secara masal (PTSL) di seluruh lokasi di Bangka Belitung dengan cara mendaftarkan bidang tanah yang dimiliki melalui kantor desa/kelurahan setempat dan untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi kantor pertanahan di Kabupaten/Kota.

"Untuk masyarakat yang masih memiliki sertipikat berupa buku, diharapkan dapat mendaftar untuk

alih media (sertipikat elektronik) pada kantor pertanahan setempat," ujarnya. 

BACA JUGA:BSI Raih Best Practices in Regulation Compliance dalam Anugerah ESG Republika Award 2024

BACA JUGA:Hindari Perundungan di Dunia Pendidikan, Kemenkumham Babel Gelar Penyuluhan Hukum di Universitas Pertiba

BACA JUGA:Pilgub Babel, Erzaldi-Yuri Nomor 1, Hidayat-Hellyana Nomor 2

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Kolaborasi dengan Desa untuk Edukasi Masyarakat Menunggak

BACA JUGA:Ini Nomor Urut Tiga Pasang Pilkada Bangka Barat

 

 

Kategori :