BABELPOS.ID, TOBOALI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) menggelar rapat pleno penetapan Data Pemilih Tetap (DPT) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024.
Komisioner KPU Basel Rahmad Nadi mengatakan, berdasarkan pleno, DPT Pilkada di Basel ditetapkan sebanyak 151.742 pemilih.
Dari jumlah DPT yang telah ditetapkan, terdapat pengurangan sebanyak 32 orang dari DPS. Pengurangan ini terjadi karena pertama ada data meninggal dunia kemudian ada data ganda dengan luar Provinsi Babel.
BACA JUGA:KPU Basel Tunjuk RSPAD Jadi Tempat Pemeriksaan Cakada
BACA JUGA:Selasa Pendaftaran Paslon Pilkada Dibuka, KPU Basel Beberkan Persyaratannya
Penetapan DPT itu dilakukan setelah melalui proses panjang mulai dari pemuktahiran data pemilih, pada pelaksanaan coklit yang dilaksanakan tanggal 24 Juni sampai 24 Juli, kemudian ditetapkan DPS dan selanjutnya DPT.
"Dari jumlah DPT tersebut terdapat pengurangan sebanyak 32 orang sebelum ditetapkan, artinya pengurangan tersebut dimasa penetapan DPS," ungkapnya.
Kendati sudah ditetapkan DPT tersebut, bagi masyarakat yang belum terdata atau pindah serta baru berumur 17 tahun masih bisa memberikan hak suaranya, karena nantinya akan masuk di Daftar Pemilih Tambahan. Sehingga mereka tetap bisa memberikan hak suaranya.
"Tidak perlu khawatir mereka bisa menggunakan hak pilihnya dengan membawa syarat KTP ke TPS dari pukul 12.00 Wib sampai 13.00 Wib saat proses pemungutan suara berlangsung," pungkasnya.
BACA JUGA:KPU dan Bawaslu Menjadi Lembaga yang Menerima Hibah Terbesar, Bupati Riza Ingatkan Ini
BACA JUGA:Masyarakat Gudang Enggan Dicoklit, Dugaan Trauma KUR Fiktif, Ini Kata KPU Basel