Menurut dia bahasa kotak kosong kurang tepat sesuai dengan putusan MK yang menegaskan kolom kosong bukan peserta Pemilu.
Kampanye sejatinya merupakan hak dari peserta Pemilu.
"Kampanye sejatinya hak peserta, putusan MK menegaskan kolom kosong bukan peserta.
Kampanye berlaku hanya dalam tahapan dan kampanye berimplikasi hukum.
Begitu batasan ini dilanggar dan ketika ada pelanggaran ada sanksi.
karena kolom kosong bukan peserta tidak ada hak," urainya.
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Babel Dilantik Sebagai Majelis Pengawas Wilayah Notaris Babel Periode 2024-2027
Untuk itu, Bawaslu Kota Pangkalpinang dan jajaran membuka ruang konsultasi bagi masyarakat jika ingin melaporkan dugaan pelanggaran.
Terkait laporan ada mekanisme yang harus ditempuh dan akan diterima selama kewenangan melekat ada di Bawaslu.
"Kami sudah menekankan kepada jajaran bahwa kita adalah pelayan masyarakat.
Semoga kegiatan ini membawa berkah kepada kita semua.
Panwascam siapkan stamina karena kita akan mengawasi kampanye.
Mari bersinergi pada pesta demokrasi Pilkada kita tahun ini, demi mendapatkan pemimpin yang berintegritas," tutupnya.