Kini atas perbuatannya, tersangka harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi. Dia disangkakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
BACA JUGA:Simpan 2,16 gram Sabu, Cili Meringkuk di Mapolres Basel
BACA JUGA:Residivis di Payak Ubi Ngedar Sabu Lagi, Akhirnya Berakhir Begini