Selain tersangka dan barang bukti sabu, ditambahkan perwira balok tiga ini, turut pula diamankan barang bukti lainnya berupa tiga buah potogan pipet plastik, empat lembar kertas rokok warna ungu, dua buah dompet warna coklat, satu satu buah timbangan digital, satu bal plastrik strip ukuran kecil, satu buah plastik warna putih dan satu unit HP Realme 9i warna hitam.
BACA JUGA:Converse dan Isabel Marant Hadirkan Sneakers Keren Ini
"Saat ini tersangka sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara," pungkas Raden.
BACA JUGA:Ketua Karang Taruna Bangka Barat Mengajak Sukseskan Pilkada 2024
BACA JUGA:Pesilat Atika Putriani Sumbang Emas Pertama Babel PON XII Aceh-Sumut