Ditambah Amir, terkait pertambangan segalanya adalah mutlak milik negara.
Mineral apapun bentuknya yang ada dalam perut bumi punya negara itu.
"Sehingga untuk mengelolanya harus punya izin," tukasnya.
BACA JUGA:PT Timah Dukung Tim P2MI Teknik Geologi ITB Lakukan Penelitian Tentang Geowisata
Sementara itu jaksa penuntut Noviansyah mengatakan terkait keberadaan tambang dalam kawasan HL Bubus, Kelurahan Bukit Ketok, Belinyu, milik Ryan itu notabene tak memiliki IUP.
Sehingga negara pun dirugikan karena negara tak menerima pemasukan apapun.
"Maka dari itu siapa saja yang terlibat dalam perkara ini -salah satunya Ryan- kita mintakan pertanggung jawaban hukumnya," pungkasnya.