BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Persidangan perkara tipikor kegiatan usaha pertambangan dalam kawasan hutan lindung (HL) Bubus, Kelurahan Bukit Ketok, Belinyu, Bangka Maret 2022 sd Juni 2023 dengan terdakwa Ryan Susanto als Afung anak dari Sung Jauw masih beragenda mendengar keterangan saksi. (6/9).
Kali ini saksi yang dihadirkan JPU adalah Amir Syahbana selaku kepala dinas ESDM Bangka Belitung.
Amir Syahbana sendiri diketahui -saat ini- sedang mendekam di sel tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI selaku terdakwa korupsi tata niaga pertimahan.
Sehingga persidangnya dilakukan secara online.
BACA JUGA:Tuntutan Warga Bedengung Pecat Kades, Kepala Inspektorat Beberkan Fakta Ini
Dalam keteranganya di muka sidang Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang dengan majelis yang diketuai hakim Dewi Sulistiarini beranggota hakim Warsono dan M Takdir menyatakan kalau sebuah tambang resmi -memiliki izin- harus membayar PNBP (penerimaan negara bukan pajak).
"Setiap pemegang IUP diwajibkan membayar PNBP berupa iuran tetap dan iuran produksi.
Tarif iuran tetap ditentukan berdasar PP nomor 26 tahun 2022 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan PNBP berlaku atas kementerian ESDM, untuk IUP eksplorasi mineral logam dengan tarif Rp 30 ribu perhektar pertahun," kata Amir.
Sedangkan untuk IUP operasi produksi dengan tarif Rp 60 ribu perhektar pertahun sedangkan iuran produksi sebesar 3 persen dari harga jual.
Selain pembayaran PNBP, pemegang IUP diwajibkan menempatkan jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang.
Pembayaran pajak PPh, PBB, PPn dan lain-lain.
BACA JUGA:Edukasi tentang Pencegahan Stunting, PT Timah Galakkan Program Kemunting di Desa Lumut
"Atas hitungan teknisnya ketika ada IUP pemiliknya pasti tahu akan hak dan kewajiban.
Tak perlu kami hitung mereka akan setorkan ke kas negara," jelasnya.