Lebih lanjut Raden menerangkan, dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka diketahui sebagai residivis.
BACA JUGA:Ombudsman Babel Supervisi Hasil Proses Penilaian Kepatuhan Pemkab Bangka Tengah
"Untuk tersangka Toni pernah di hukum dalam perkara pencurian tahun 2012 lalu, sedangkan tersangka Deky perkara pencabulan dengan putusan tiga tahun subsider 11 bulan," ungkap Raden.
Sementara itu, kata Raden, peran keduanya dalam peredaran narkoba ialah sebagai pelempar atau pembuang sabu di wilayah Kelurahan Parit Lalang dan Semabung sesuai perintah seorang bandar bernama Boy yang kini sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang.
BACA JUGA:Ombudsman Babel Supervisi Hasil Proses Penilaian Kepatuhan Pemkab Bangka Tengah
"Jadi Toni ini bekerja dengan Boy, sementara Deky bekerja dengan Toni. Dari profesi ini, tersangka Toni mendapatkan upah Rp200 ribu yang dibagi dua dengan Deky," pungkas Raden.
Kini atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara setelah disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika.