BACA JUGA:Kapolresta Pangkalpinang Imbau Semua Pihak Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada Serentak 2024
Setelah berhasil terjual, sambungnya, masing-masing pelaku diberi uang okeh Tomi sebesar Rp200 ribu per orang, sedangkan sopir diberi uang Rp150 ribu.
"Selanjutnya pelaku Kehek dan barang bukti berupa 17 unit rolling door dan satu unit mobil pick up merk APV warna hitam dibawa ke Polresta Pangkalpinang guna proses lebih lanjut," tandasnya.