Selasa Pendaftaran Paslon Pilkada Dibuka, KPU Basel Beberkan Persyaratannya

Minggu 25-08-2024,16:59 WIB
Reporter : Ilham
Editor : Jal

r. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.

s. berhenti dari jabatan pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah sejak ditetapkan sebagai calon.

Calon Bupati dan calon Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan : 

a. bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak.

b. berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU

Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum pendaftaran pasangan calon.

c. melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara.

d. mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik.

BACA JUGA:1 Mei Partai Nasdem Buka Pendaftaran Cakada Pilkada Basel

BACA JUGA:Partai Demokrat Buka Pendaftaran Bacabup dan Bacawabup Pilkada Basel, Politisi Muda Ini Daftar Pertama

Permohonan akses Silon untuk pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 : 

a. Partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu tingkat kabupaten mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten Bangka Selatan.

b. Partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu tingkat kabupaten menunjuk admin Silon dan petugas penghubung disertai dengan surat penunjukan.

c. Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir Model Permohonan. Silon.Parpol.KWK yang dapat ditandatangani oleh partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu tingkat kabupaten serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung.

d. Pasangan calon dapat mengunduh format formulir Model Permohonan.Silon.Parpol.KWK, melalui pranala/link https://bit.ly/FormPermohonanSilonParpol

"Waktu dan tempat pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dimulai pada 27-29 Agustus 2024 di Kantor Sekretariat KPU Basel, Selasa-Rabu pukul 08.00-16.00 WIB dan Kamis, 29 Agustus, pukul 08.00-23.59 WIB,” terangnya.

Kategori :