Selasa Pendaftaran Paslon Pilkada Dibuka, KPU Basel Beberkan Persyaratannya

Minggu 25-08-2024,16:59 WIB
Reporter : Ilham
Editor : Jal

BABELPOS.ID, TOBOALI - Kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024 kini sudah memasuki dalam tahap pendaftaran Bacalon Cakada termasuk di Kabupaten Bangka Selatan (Basel).

Komisioner KPU Basel Zio L Monarek menyampaikan, pada 27 - 29 Agustus 2024 pendaftaran Cakada dibuka secara serentak di seluruh Indonesia.

"Keputusan tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Bupati dan Wakil Bupati," sebutnya.

Dikatakannya, syarat minimal suara sah parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2024 untuk mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati adalah 12.588 suara. Ini berdasarkan keputusan KPU Basel Nomor 281 Tahun 2024.

BACA JUGA:KPU dan Bawaslu Menjadi Lembaga yang Menerima Hibah Terbesar, Bupati Riza Ingatkan Ini

BACA JUGA:Masyarakat Gudang Enggan Dicoklit, Dugaan Trauma KUR Fiktif, Ini Kata KPU Basel

Adapun persyaratan lainnya yang harus dipedomani oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati :

– Calon Bupati dan calon Wakil Bupati merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.

– Calon Bupati dan calon Wakil Bupati merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.

Calon Bupati dan calon Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

b. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.

d. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon Bupati dan calon Wakil Bupati serta calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota.

e. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim.

Kategori :