KPU dan Bawaslu Menjadi Lembaga yang Menerima Hibah Terbesar, Bupati Riza Ingatkan Ini

Jumat 23-08-2024,19:08 WIB
Reporter : Ilham
Editor : Jal

BABELPOS.ID, TOBOALI - Bantuan hibah yang diberikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangka Selatan (Basel) oleh Pemkab Basel menjadi hibah yang terbesar untuk pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak 2024.

Bahkan menurut Bupati Riza Herdavid, dana hibah yang diberikan Pemkab Basel ke KPU dan Bawaslu terbesar di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Oleh sebab itu Bupati Riza mengingatkan agar hibah yang diberikan ini penggunaannya harus sesuai dengan peruntukkannya, dan hati-hati agar tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.

KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pilkada 2024 harus semaksimal mungkin memberikan edukasi politik kepada masyarakat, terutama dalam hal berkaitan dengan Pilkada.

"Edukasi ini adalah bagaimana agar masyarakat menjadi tahu adanya Pilkada serentak serta meningkatkan partisipatif dalam pilkada ini," ucapnya.

BACA JUGA:Masyarakat Gudang Enggan Dicoklit, Dugaan Trauma KUR Fiktif, Ini Kata KPU Basel

BACA JUGA:KPU Basel Coklit 150.730 Pemilih Pilkada 2024

"Dana yang kita hibahkan itu uangnya milik rakyat, KPU dan Bawaslu hanya sebagai penerima serta penggunanya, Jadi ada aturan-aturan yang harus dipedomani, jangan sampai keluar dari aturan, dan kita ingatkan jangan sampai berbenturan dengan hukum di kemudian hari,” imbuh Bupati Riza.

Diberitakan sebelumnya bahwa Pemkab Basel melalui Kesbangpol telah menghibahkan anggaran untuk penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada dengan anggaran sebesar Rp35.208. 122.360.

Kepala Kesbangpol Basel Evie Sastra menyampaikan, bantuan dana hibah tersebut tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani oleh Bupati Basel Riza Herdavid dan Ketua KPU Basel Muhidin serta Ketua Bawaslu Basel Amri.

"Bantuan penganggaran dana hibah dari Pemkab Basel ke KPU dan Bawaslu Basel, untuk pelaksanaan Pilkada 2024 berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri)," sebutnya.

BACA JUGA:Segini Total Dana Hibah Pilkada 2024 di Bangka Selatan, KPU dan Bawaslu Sudah Cairkan Tahap II

BACA JUGA:Pemutakhiran Data Pemilih, KPU Basel Ajak Media Ikut Mengawasi

Proses pencairan bantuan dana hibah tersebut dilaksanakan dalam dua tahap, yakni tahap pertama 40 persen di tahun 2023 dan 60 persen tahap kedua di tahun 2024.

KPU pada tahap pertama menerima Rp 9.941.696.000,00, tahap kedua sebesar Rp 14.912.544.000,00 sedangkan Bawaslu pada tahap pertama menerima sebesar Rp 2.553.219.600,00, tahap kedua sebesar Rp 3.829.829.400,00. 

Kategori :