BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Diduga melakukan pencurian mesin tempel, TW (40) harus berurusan dengan pihak berwajib.
TW Diamankan pada Rabu (14/8) malam di kediamannya atas kasus pencurian yang terjadi setahun silam.
Sebelumnya pengungkapan dilakukan Tim Kelambit (Opsnal) Satreskrim Polres Bangka setelah melakukan penyelidikan atas kejadian hari Senin 26 Desember 2023 lalu.
Mesin tempel 15PK milik warga tersebut hilang di Nelayan Dua Sungailiat.
Tim Kelambit dipimpin Aipda Nanang Sulistyono lalu mendapat mendapatkan hasil ciri-ciri diduga pelaku pencurian tersebut pada Senin (12/8).
Setelah dilakukan monitoring, diduga pelaku pencurian dengan pemberatan diketahui keberadaannya pada Kamis (14/8).
Tim Kelambit lalu bergerak cepat melakukan upaya pengamanan pelaku yang berada di Desa Airruai Kecamatan Pemali yang kemudian diamankan pada pukul 20.30.
"Dari hasil introgasi singkat diduga pelaku (TW) mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan di Jalan Nelayan Dua Kecamatan Sungailiat.
Diduga pelaku mengaku menjalankan aksi tindak pidana pencurian tersebut bersama temannya If alias PK yang ditahan dalam perkara lain," kata Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Reskrim AKP Ogan Arif Teguh Imani, Kamis (15/8).
BACA JUGA:Torehkan Kinerja Impresif Sepanjang 2023, BSI Raih Penghargaan Prominent Award 2024
TW mengaku mengambil mesin tempel 15PK merk Yamaha warna abu-abu yang saat kejadian melekat di perahu milik korban.
Para pelaku pencurian kemudian menjual mesin tempel ke warga di Pangkalpinang senilai Rp8 juta.
Uang hasil curian kemudian dipakai untuk berfoya-foya membeli minuman keras.