BACA JUGA:Tak Tahu Terima Kasih, Diberi Tumpangan, Pemuda di Sungailiat Ini Malah Curi Barang Tuan Rumah
Pada Senin (12/08) unit Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat terduga pelaku Dedek sedang berada di Jalan Toboali-Sadai, kemudian Unit Opsnal membuntuti terduga pelaku dari belakang yang berbelok ke arah Jalan Perkantoran Pemda yang akhirnya langsung memberhentikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku bersama barang bukti.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 2 unit laptop Asus, 1 tas hitam, 1 obeng, 1 kotak laptop Asus, 1 cas laptop merk Asus, 1 tas laptop warna coklat cream, 1 mouse laptop, 1 unit motor Xeon warna hitam list hijau.
Modus pelaku ini masuk ke dalam rumah yang sedang kosong ditinggalkan pemiliknya dengan cara merusak jendela rumah.
"Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya.
BACA JUGA:Dua Hari Sembunyi Usai Curi Motor, Nova Berhasil Diringkus Buser Naga
BACA JUGA:Setelah Jadi DPO Kasus Pencurian Rp1 Miliar, Luber Susul Rekannya ke Penjara