288 Anggota BPD se Bateng Dikukuhkan, Ini Pesan Bupati Algafry

Kamis 08-08-2024,13:06 WIB
Reporter : Yandi
Editor : Govin

BABELPOS.ID, KOBA - Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman mengukuhkan perpanjangan masa jabatan sebanyak 288 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

"Perpanjangan masa jabatan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa," kata Algafry usai mengukuhkan 288 anggota BPD di Gedung Serba Guna Koba, Rabu (7/8).

BACA JUGA:Realisasi PIN Polio di Bangka Barat Sudah 96,46 Persen

Bupati Algafry menjelaskan, anggota BPD merupakan bagian dari struktur pemerintahan di desa yang bertugas mengawasi, melihat, mendengar dan memperjuangkan aspirasi masyarakat desa.

"Untuk itu, saya berpesan kepada seluruh anggota BPD yang sudah dikukuhkan, manfaatkan jabatan dengan baik untuk membantu masyarakat dan selalu berkolaborasi dengan kepala desa," ujarnya.

BACA JUGA:Pj Wali Kota Pangkalpinang dan Seluruh Kepala Daerah Diundang ke IKN

Bupati meminta anggota BPD menunjukkan kinerja yang baik untuk membantu masyarakat dan membantu menyukseskan program pembangunan di desa.

"Anggota BPD harus mengawal dan mengawasi setiap derap pembangunan di desa, harus bersuara memperjuangkan aspirasi masyarakat," ujarnya.

BACA JUGA:Pj Wako Budi Utama Optimis Penataan Sektor Keuangan di Pangkalpinang Selaras Program Unggulannya

Bupati juga berharap anggota BPD dapat membantu pemerintah dalam menangani persoalan kemiskinan ekstrem dan kasus stunting.

"Penanganan kemiskinan ekstrem dan stunting ini merupakan instruksi langsung dari presiden, tentu kita melaksanakannya di daerah dan desa merupakan ujung tombak dalam menekan angka kasus stunting," ujarnya.

BACA JUGA:Perkuat AHYPP, Yayasan AHM Dorong UMKM Bengkel Binaan Naik Kelas

Bupati juga mengatakan, Posyandu merupakan garda terdepan dalam memantau tumbuh kembang ibu hamil dan balita yang berpotensi stunting.

"Posyandu sangat efektif dalam mendeteksi dini anak yang bergejala stunting dan ini tugas pemerintah desa, termasuk anggota BPD untuk mengoptimalkan kembali fungsi Posyandu," ujarnya.

BACA JUGA:Kukuhkan Organisasi Profesi Analis Hukum, Menkumham: Kembalikan Wibawa Hukum di Tengah Masyarakat

Kategori :